CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Senin, 02 April 2012

Ketika Ayah tidak mau menjadi wali nikah

Hubungan orang tua dan anak tidak selamanya berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam kondisi ‘kurang’ normal, sikap mendzalimi dan didzalimi terkadang bisa terjadi. Termasuk diantaranya, dalam hal perwalian nikah. Tak jarang kita jumpai, ada sebagian wali yang enggan menikahkan putrinya, karena berbagai macam alasan.
Kasus semacam ini tidak hanya terjadi di lingkungan kita, bahkan telah menjadi fenomena yang mendunia. Syaikh Muhamad Ali Farkus – seorang ulama Al-Jazair – ditanya tentang keadaan wanita yang tertunda nikahnya karena sikap walinya.
Beliau menjelaskan:
Perlu kita pahami, ulama sepakat bahwa wali tidak memiliki hak untuk melarang orang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, tanpa sebab yang diizinkan syariat. Si wali selalu menolak setiap lamaran orang yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, dan siap memberikan mahar yang setara dengan umumnya wanita.
Wali yang melakukan tindakan demikian maka dia dianggap melakukan tindakan Al-’Adhl1 . Allah berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُون
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232)
Kemudian si wanita ini berhak untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi. Karena sikap Al-Adhl termasuk kedzaliman, dan yang berhak menolak kedzaliman adalah hakim (KUA).
Jika tidak memungkinkan untuk mengajukan masalahnya ke hakim, maka kerabat dekatnya yang lain bisa menikahkannya dengan lelaki tersebut. Jika mereka menolak untuk menikahkannya maka wanita tersebut bisa mengajukan masalahnya kepada imam masjid (Pak Kaum) atau tetangganya yang dia percaya untuk menikahkannya. Dan orang yang dipercaya ini, sekaligus menjadi walinya. Karena kasus semacam ini termasuk bentuk tahkim (meminta keputusan). Sementara orang yang ditunjuk untuk memutuskan perkara, menggantikan posisi hakim resmi (KUA).
Di samping itu, manusia sangat butuh untuk menikah. Karena itu, mereka harus memperlakukannya dengan cara sebaik mungkin.
Imam Al-Qurtubhi membawakan keterangan dari Imam Malik tentang wanita yang kondisinya lemah:
Wanita ini boleh dinikahkan oleh orang yang menjadi rujukan permasalahannya. Karena wanita dalam kondisi semacam ini, tidak memungkinkan untuk menemui hakim, sehingga statusnya sama dengan orang yang tidak memiliki hakim. Karena itu, urusannnya dikembalikan kepada kaum muslimin, sebagai walinya. (Tafsir Al-Qurthubi, 3/76).
Pada kesempatan yang lain, Syaikh Muhamad Ali Farkus juga ditanya tentang sikap sebagian wali yang tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki sekufu. Beliau menjelaskan,
Ada dua latar belakang wali menolak untuk menikahkan putrinya;
Pertama, jika sang wali tidak mau menikahkan putrinya karena sebab yang diterima secara syariat, seperti, lelaki yang meminang tidak sekufu, atau karena ada lelaki lain yang lebih statusnya, agamanya, dan akhlaknya. Dalam keadaan ini, hak perwalian tetap menjadi miliknya dan tidak berpindah ke yang lain.
Kedua, jika pelarangan tersebut mengandung unsur kedzaliman, mempersempit hak putrinya untuk menikah, seperti; datang lelaki yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, untuk meminangnya, namun wali melarangnya untuk menikah dengannya, maka dalam keadaan ini, walinya dianggap melakukan tindakan Al-Adhl dalam perwaliannya.
Wali ini tidak berhak untuk melakukan pembatasan semacam ini, dan perbuatan ini hukumnya haram dengan sepakat ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan yang lainnya, bahwa Ma’qil bin Yasar radliallahu ‘anhu, memiliki saudara wanita yang menikah dengan seorang lelaki. Kemudian lelaki ini menceraikan istrinya, dan tidak rujuk kembali sampai selesai masa iddahnya. Beberapa hari kemudian, lelaki ini hendak melamar mantan istrinya. Maka Ma’qil merasa harga dirinya dilecehkan. Diapun berkata : “Lelaki ini membiarkan istrinya (sampai selesai iddah), padahal dia mampu untuk merujuknya. Kemudian dia ingin melamar lagi.” Akhirnya Ma’qil menghalangi pernikahan antara adiknya dengan lelaki tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik…” (sampai akhir ayat)
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ma’qil dan membacakan ayat ini kepadanya. Ma’qil-pun meninggalkan rasa egonya dan bersedia untuk tunduk kepada aturan Allah. (HR. Bukhari no. 5331)
Sementara pada kondisi orang tua atau wali yang berhak lainnya, tidak bersedia untuk menikahkan maka hak perwalian langsung berpindah ke hak perwalian umum yang diwakili dengan hak perwalian hakim (KUA), ketika permasalahan ini diajukan kepada mereka. Dan perwaliannya tidak berpindah ke wali berikutya (kerabat dekat lainnya). Karena tindakan Al-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.
Kemudian, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim, maka wanita ini dinikahkan oleh wali urutan berikutnya (kerabatnya). Pada keadaan ini, hak perwalian kerabat ini dinilai sebagai bentuk tahkim (meminta keputusan). Kaidahnya: Orang yang ditunjuk sebagai hakim, statusnya setara dengan hakim resmi (KUA), sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam As-Syafi’i. Jika tidak memiliki kerabat yang lain maka dia dinikahkan oleh imam tetap di daerahnya (Pak Kaum). Jika tidak menemukan juga maka siapapun orang yang beriman bisa menikahkannya, berdasarkan firman Allah:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Orang mukmin laki-laki dan orang mukmin wanita, sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain…” (QS. At-Taubah: 71)
Diterjemahkan dari buku: Al-Adat Al-Jariyah fi Al-A’ras Al-Jazairiyyah, hlm. 110 – 113.
Catatan:
Pertama, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, seorang wanita berhak untuk mengajukan masalah perwaliannya kepada hakim dengan beberapa syarat:
a. Lelaki yang melamarnya adalah lelaki yang sekufu (setara) dari semua sisi. Baik agama maupun dunia.
b. Lelaki tersebut baik agama dan akhlaknya.
c. Lelaki tersebut memiliki kemampuan secara finansial, sehingga bisa memberikan mahar dan nafkah sebagaimana umumnya masyarakat.
d. Penolakan yang dilakukan oleh wali karena kedzaliman, dan bukan dalam rangka memberikan kemaslahatan bagi putrinya.
Kedua, keterangan di atas sama sekali bukanlah membolehkan seseorang untuk menikah tanpa wali atau menikah dengan wali ‘gadungan’. Karena permasalahannya nikah bukanlah masalah yang ringan. Keterangan di atas justru sangat membatasi bahwa pernikahan harus dilakukan dengan wali. Meskipun perwalian nikah tidak selamanya ada di tangan orang tua, namun bisa berpindah ke yang lain, dengan beberapa persyaratan di atas.
Ketiga, hakim yang dimaksud di atas adalah pejabat resmi KUA, dengan kuasa dari lembaga. Dia datang atas nama lembaga bukan atas nama pribadi.
Keempat, perwalian bisa berpindah ke pihak yang lain, selain kerabat dan pejabat, jika sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA. Selama masih memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA secara resmi maka tidak diperkenankan menyerahkan masalah ke orang lain.
Kelima, semua pihak hendaknya berusaha bertakwa kepada Allah dan tidak menggampangkan masalah. Semua ini tidak lain dalam rangka menjaga batasan halal-haram dalam pernikahan.
Allahu a’lam
***

Tata cara sholat tahajud

Shalat Tahajud adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
  1. Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 sampai jam 22.00
  2. Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
  3. Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.
B. Niat shalat tahajud:

Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”

C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:

Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.

Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ


Artinya: “Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dari- Mu), peristiwa hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah
kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”.
D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:

Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih

Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”

E. Keutamaan Shalat Tahajud

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad saw:

“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra: 79)

Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)

“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)

F. Kiat Mudah Shalat Malam/Qiyamullail

Agar kita diberi kemudahan bangun malam untuk melakukan shalat malam, cobalah tips-tips berikut ini:
  1. Aturlah aktivitas di siang hari agar malamnya Anda tidak kelelahan. Sehingga tidak membuat Anda tidur terlalu lelap.
  2. Makan malam jangan kekenyangan, berdoa untuk bisa bangun malam, dan jangan lupa pasang alarm sebelum tidur.
  3. Hindari maksiat, sebab menurut pengalaman Sufyan Ats-Tsauri, “Aku sulit sekali melakukan qiyamullail selama 5 bulan disebabkan satu dosa yang aku lakukan.”
  4. Ketahuilah fadhilah (keutamaan) dan keistimewaan qiyamulail. Dengan begitu kita termotivasi untuk melaksanakannya.
  5. Tumbuhkan perasaan sangat ingin bermunajat dengan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
  6. Baik juga jika janjian dengan beberapa teman untuk saling membangunkan dengan miscall melalui telepon atau handphone.
  7. Buat kesepakatan dengan istri dan anak-anak bahwa keluarga punya program tahajud bersama sekali atau dua malam dalam sepekan.
  8. Berdoalah kepada Allah swt. untuk dipermudah dalam beribadah kepadaNya. (fn/aa/ab)

Shalat Istikhara

Shalat Istikharah adalah shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan ketika sesuorang ragu dalam memilih dua perkara atau lebih. Pelaksanaan salat istikharah tak ada bedanya dengan salat biasa. Hanya dua raka'at. Niat saat takbiratul ihram (lihat attachment "niat istikharah"). Artinya: aku salat sunnat istikharah karena Allah SWT. Pada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Setelah salam membaca doa:

Ya Allah pilihkanlah untukku dengan kekuatan ilmu-MU, tentukanlah untukku dengan kehendakmu, aku minta kemurahanMU yang sangat luas, karena Engkaulah yang bisa menentukan sesuatu dan aku tidak bisa, Engkau maha mengetahui apa yang tidak ku ketahui, dan Engkaulah yang paling tahu hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika sesuatu ini menurutMU baik bagi diriku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka pilihlah dia untukku dan mudahkanlah dia bagiku kemudian berkahilah, dan seandainya ini menjadi malapetaka bagiku, agamaku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka jauhkanlah dia dariku sejauh-jauhnya, dan berilah aku kebaikan di mana saja berada dan ridhailah aku karenanya. (disunatkan sebelum dan sesudah berdo’a membaca hamdalah dan shalawat)

Setelah selesai berdo’a, biarkan Allah memberi hidayah kedalam hati kita (sampai kita menemukan kemantapan) untuk memimlih. Dan apabila masih juga ragu-ragu, maka disunatkan mengulangi salat istikharah itu sampai menemukan kemantapan. Sebagaimana Rasulullah pernah menyuruh sahabat Anas bin Malik untuk mengulangi salat istikharahnya karena dia masih ragu-ragu.

Dan apabila kita berhalangan atau tidak mampu melakukan salat istikharah maka disunatkan untuk membaca doanya saja.

Wallahu a’lam

Shalat Istikhara

Shalat Istikharah adalah shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan ketika sesuorang ragu dalam memilih dua perkara atau lebih. Pelaksanaan salat istikharah tak ada bedanya dengan salat biasa. Hanya dua raka'at. Niat saat takbiratul ihram (lihat attachment "niat istikharah"). Artinya: aku salat sunnat istikharah karena Allah SWT. Pada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Setelah salam membaca doa:

Ya Allah pilihkanlah untukku dengan kekuatan ilmu-MU, tentukanlah untukku dengan kehendakmu, aku minta kemurahanMU yang sangat luas, karena Engkaulah yang bisa menentukan sesuatu dan aku tidak bisa, Engkau maha mengetahui apa yang tidak ku ketahui, dan Engkaulah yang paling tahu hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika sesuatu ini menurutMU baik bagi diriku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka pilihlah dia untukku dan mudahkanlah dia bagiku kemudian berkahilah, dan seandainya ini menjadi malapetaka bagiku, agamaku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka jauhkanlah dia dariku sejauh-jauhnya, dan berilah aku kebaikan di mana saja berada dan ridhailah aku karenanya. (disunatkan sebelum dan sesudah berdo’a membaca hamdalah dan shalawat)

Setelah selesai berdo’a, biarkan Allah memberi hidayah kedalam hati kita (sampai kita menemukan kemantapan) untuk memimlih. Dan apabila masih juga ragu-ragu, maka disunatkan mengulangi salat istikharah itu sampai menemukan kemantapan. Sebagaimana Rasulullah pernah menyuruh sahabat Anas bin Malik untuk mengulangi salat istikharahnya karena dia masih ragu-ragu.

Dan apabila kita berhalangan atau tidak mampu melakukan salat istikharah maka disunatkan untuk membaca doanya saja.

Wallahu a’lam

Cara Lebih Mencintai Allah

Sesungguhnya tidaklah bisa dipisahkan antara kecintaan (mahabbah) seseorang kepada Allah swt dengan keimanan (percaya) kepada-Nya. Bahkan syarat dari keimanan seseorang kepada-Nya adalah memberikan cintanya kepada-Nya dengan tulus dan sepenuhnya diatas kecintaannya kepada selainnya, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :

Artinya : “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah Amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al Baqoroh : 165)
Tentang makna وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ (Dan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah), Ibnu Katsir mengatakan bahwa kecintaan mereka (orang-orang beriman) kepada Allah, bentuk kesempurnaan ma’rifat (pengenalan) mereka kepada-Nya, pengesaan mereka kepada-Nya adalah mereka tidak menyekutukan Allah swt dengan sesuatu akan tetapi mereka menyembah-Nya saja, bertawakal kepada-Nya serta mengembalikan segala permasalahan mereka kepada-Nya. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 476)
Firman Allah lainnya :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” (QS. Al Maidah : 54)
Serta sabda Rasulullah saw,”Tiga perkara jika itu ada pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; orang yang mana Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang yang ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut sebagaimana ia benci untuk masuk neraka." (HR. Bukhori dan Muslim)
Markaz al Fatwa didalam penjelasannya tentang hadits diatas menyebutkan bahwa untuk menyempurnakan kecintaan seseorang kepada Allah dan menjadikannya lebih diutamakan dari kecintaan kepada yang lainnya maka menuntut pula disempurnakannya beberapa perkara berikut :
1. Keyakinan seseorang bahwa Allah swt yang mengadakan diri orang itu dari sebelumnya tidak ada, menyempurnakan nikmat-Nya kepada dirinya baik nikmat lahir maupun batin, sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl : 18)
2. Memikirkan tentang kerajaan langit dan bumi, kebesaran ciptaan-ciptaan-Nya yang menunjukkan keagungan keagungan Sang Penciptanya dan Yang Mengadakan segala sesuatu didalamnya.
3. Mentadabburi (merenungi) nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang menunjukkan kasih sayang dan kebaikan-Nya, ilmu dan kemuliaan-Nya, kelembutan kepada hamba-hamba-Nya. sesungguhnya merenungi sifat-sifat ini mewariskan kecintan dan pengagungan Allah swt didalam hati.
4. Mengetahui bahwa segala sesuatu yang dicintai di dunia, seperti : diri sendiri, keluarga atau harta sesungguhnya berasal dari kemuliaan Sang Pemberi Nikmat yang besar, yaitu Allah swt maka mencintai Allah swt lebih utama dan didahulukan daripada mencintai segala yang dicintainya.
5. Meyakini dengan sempurna bahwa tidaklah sempurna keimanan seseorang kecuali dengan mengedepankan kecintaannya kepada Allah swt diatas segala kecintaannya terhadap segala sesuatu di dunia.
6. Berdoa kepada Allah swt bahwa Dia lah yang memberikan rezeki cinta-Nya kepadamu lalu Dia juga yang menjadikan kecintaanmu kepada-Nya lebih diutamakan diatas segala kecintaan terhadap yang lainnya. Diriwayatkan dari Daud as bahwa dia berdoa dengan doa berikut :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَالْعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي وَأَهْلِي وَمِنْ الْمَاءِ الْبَارِدِ
Artinya : “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kecintaan-Mu, dan kecintaan orang yang mencintai-Mu, serta amalan yang menyampaikanku kepada kecintaan-Mu. Ya Allah, jadikanlah kecintaanMu lebih aku cintai daripada diriku, keluargaku serta air dingin.”
Doa ini meski sanadnya lemah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi namun tidak mengapa digunakan untuk berdoa. (Markaz al Fatwa, Fatwa No. 22296)
Wallahu A’lam

Keutamaan Al-qur'an

Al-Qur’an nan agung ini adl wahyu Ilahi telah diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai penerang petunjuk dan pedoman serta rahmat yg kekal abadi sampai hari akhir nanti sekaligus menjadi mukjizat dan bukti kebenaran risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dimana ketika mu’jizat-mu’jizat sebelumnya sirna ditelan masa musnah digilas perputaran roda zaman terkubur bersama wafatnya para Rasul pembawanya tetapi Al-Qur’an tetap tegak memancarkan nur Ilahi keseluruh persada bumi.
Perputaran dan pergantian waktu yg disertai dgn berubah dan beragamnya keadaan dan watak manusia tak akan melunturkannya wafatnya sang panutan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun tidak memudarkannya. Bahkan serentetan aksi pengingkaran dan penyelewengan serta pengubahan terhadap Al-Qur’an tidak membuatnya kabur sedikitpun. Itulah Al-Qur’an kitab mulia yg kekal keberadaan nya langgeng hukumnya iapun kenyal tetap sesuai dgn segala tempat bangsa dan sepanjang masa.
Betapa sempurnanya Al-Qur’an dgn hukum-hukum dan ajaran-ajaran Ilahi yg tetap aktual dan akurat. Ia berbicara tentang berbagai sudut kehi-dupan tentang aqidah ibadah etika pergaulan sesama manusia dan alam sekitarnya tentang politik ekonomi dan lain sebagainya.
Al-Qur’an satu-satunya kitab yg banyak mengandung keajaiban robbani luar biasa baik itu keindahan susunan kata dan kalimatnya ataupun gaya bahasanya tak ada yg mampu menandinginya sekalipun bangsa arab yg ahli sastera dan retorika bahkan seandainya semua manusia dan jin berkumpul dan saling menolong nicaya tidak akan mampu membuatnya. Banyak kisah-kisah di dalamnya tentang hal-hal masa lalu yg terbukti nyata pada saat sekarang ini.
Betapa agungnya Al-Qur’an dan betapa besarnya kasih sayang Allah Ta’ala kepada kita semua maka diturunkanNya Kitab mulia yg menunjukkan manusia ke jalan yg akan menyelamatkannya sekaligus menganugerahkan keutamaan-keutamaan yg tak terhingga di dalam menelusuri jalan tersebut. Berikut adl berbagai macam keutamaan yg berkenaan dgn membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.
Keutamaan membaca Al-Qur’an Al-Karim

    • Membaca Al-Qur’an mendatangkan rahmat Allah Ta’ala ” Sesungguhnya orang-orang yg selalu membaca Kitabullah dan mendirikan shalat serta menafkahkan sebagian rizqinya yg telah kami anugerahkan kepadanya secara diam-diam dan terang-terangan mereka mengharapkan suatu perniagaan yg tiada merugi agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha mensyukuri“. . Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an itu lbh utama dari pada membaca tasbih tahlil dan dzikir-dzikir lainnya.
      Perumpamaan mukmin yg membaca Al-Qur’an. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Perumpamaan seorang mukmin yg membaca Al-Qur’an ialah ibarat buah utrujjah baunya harum dan enak rasanya sedangkan perumpamaan orang mukmin yg tidak membaca Al-Qur’an adl ibarat buah kurma tidak berbau tapi manis rasanya. Adapun perumpamaan orang munafik yg membaca Al-Qur’an ialah bagaikan wewangian baunya harum tapi pahit rasanya sedangkan perumpamaan orang munafik yg tidak membca Al-Qur’an adl bagaikan buah hanzolah tidak berbau lagi pahit rasanya“.
      Pahala membaca Al-Qur’an. Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an dihitung untuknya satu kebaikan dan pahala satu kebaikan adl sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan “Aliif laam miim” itu satu huruf melainkan Aliif satu huruf Laam satu huruf dan Miim adl satu huruf“.
      Al-Qur’an menentukan tinggi atau rendahnya tempat di surga bagi pembacanya. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Nanti akan dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an “Bacalah dan naiklah bacalah ia dgn tartil seperti kamu mentartilkan bacaannya sewaktu di dunia. Sesungguhnya tempatmu itu adl berdasarkan ayat terakhir yg kamu baca“.
      Al-Qur’an akan memberi syafa’at kepada pembacanya besok di akherat Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Bacalah selalu Al-Qur’an sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat nanti utk memberi syafa’at kepada para pembacanya“.
      Balasan di akherat bagi orang tua yg anaknya selalu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa selalu membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya niscaya Allah akan memakaikan mahkota kepada kedua orang tuanya besok di hari kiamat yg mana cahaya mahkota tersebut lbh indah dari cahaya matahari yg menyinari rumah-rumah dunia. Maka apakah gerangan balasan pahala yg akan dianugerahkan kepada orang yg membaca dan mengamalkan Al-Qur’an itu sendiri? ” .
      Membaca Al-Qur’an secara kontinyu adl termasuk dambaan tiap muslim Oleh krn itu mereka yg tidak sempat atau tidak mampu utk melakukannya akan merasa iri dgn yg lainnya dan inilah iri hati yg dibenarkan agama. Dalam sebuah hadits shahih Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Tidak diperbolehkan iri hati kecuali terhadap dua hal yakni Kepada seseorang yg dianugerahi Allah Al-Qur’an yg selalu ia lakukan siang dan malam dan kepada seseorang yg diberi Allah harta kekayaan yg selalu menafkahkannya siang dan malam“.
      Membaca Al-Qur’an akan men-datangkan ketenteraman ketenangan kedamaian dan rahmat Allah akan selalu menyertainya Rasul Shalllalllahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda “Jika ada sekelompok orang yg berkumpul di salah satu rumah Allah utk membaca dan mempelajari kitabullah maka akan turun kepada mereka ketentraman kedamaian dan dan mereka akan diliputi oleh rahmat serta dikelilingi oleh para malaikat. Dan Allah selalu menyebut mereka di kalangan penduduk langit“.

  • Perlunya mempelajari dan mendalami Al-Qur’an.
    Al-Qur’an adl kitabullah yg suci wahyu Ilaahi yg telah diturunkan Allah kepada Nabi pilihan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia yg mengandung cahaya robani guna menerangi jalan hidup mereka. Allah berfirman “Sesungguhnya Al-Qur’an ini selalu memberi petunjuk kepada jalan yg lurus“. “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan cahaya yg terang benderang “. “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhan-mu dan penyembuh bagi berbagai macam penyakit dalam dada dan menjadi petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yg beriman“.
    Untuk memperoleh hikmah dari turunnya Al-Qur’an kita perlu memahami nya sehingga mengerti maksud dari tiap ayat yg dikandungnya dgn jalan mempelajarinya utk itu Allah Ta’ala berfirman “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an utk pelajaran maka adakah orang yg mengambil pelajaran?
    Ini adl suatu jaminan mutlak dari Allah Ta’ala yg tidak pernah diberikan kepada kitab-kitab sebelumnya suatu jaminan yg maha tinggi dan sangat berharga tersirat di dalamnya suatu bimbingan bagi mereka yg mengingin kan konsep hidup yg mapan demi meraih kesejahteraan di dunia dan akherat. Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selaku penerima wahyu Ilahi ini yg telah mengetahui dgn pasti tentang kebenaran Al-Qur’an memerintahkan ummatnya utk selalu mempelajarinya sebagaimana sabdaNya “Bahwasanya Al-Qur’an ini adl hidangan Allah maka belajarlah dari hidanganNya semampu kamu“.
    Mempelajari Al-Qur’an tidak sebatas hanya belajar membaca saja tetapi ter masuk juga memikirkan memahami mendalami dan sekaligus melaksanakan ajaran-ajarannya. Firman Allah Ta’ala “Ini adl sebuah Kitab yg Kami turunkan kepadamu penuh dgn berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yg mempunyai pikiran”. “Maka apakah mereka tidak memper hatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?
    Keutamaan mempelajari dan mendalami Al-Qur’an.
    • Orang yg paling baik adl yg mempelajari Al-Qur’an kemudian mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Sebaik-baik kamu adl orang yg mempelajari Al-Qur’an lantas mengajarkannya“.
      Allah akan meninggikan atau merendahkan derajat suatu kaum lantaran Al-Qur’an. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Bahwasanya lantaran Al-Qur’an ini Allah mengangkat derajat suatu kaum dan merendahkan derajat yg lainnya“.
      Orang yg pandai membaca Al-Qur’an dan selalu membacanya akan bersama para malaikat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Orang yg selalu membaca Al-Qur’an dan ia pandai dalam hal itu akan bersama para malaikat yg mulia. Sedangkan orang yg membaca Al-Qur’an dgn terbata-bata dan merasa kesulitan dalam membacanya ia akan mendapatkan dua pahala“.

  • Oleh Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia - Al-Islam
    sumber file al_islam.chm

    Keutamaan Al-qur'an

    Al-Qur’an nan agung ini adl wahyu Ilahi telah diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai penerang petunjuk dan pedoman serta rahmat yg kekal abadi sampai hari akhir nanti sekaligus menjadi mukjizat dan bukti kebenaran risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dimana ketika mu’jizat-mu’jizat sebelumnya sirna ditelan masa musnah digilas perputaran roda zaman terkubur bersama wafatnya para Rasul pembawanya tetapi Al-Qur’an tetap tegak memancarkan nur Ilahi keseluruh persada bumi.
    Perputaran dan pergantian waktu yg disertai dgn berubah dan beragamnya keadaan dan watak manusia tak akan melunturkannya wafatnya sang panutan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun tidak memudarkannya. Bahkan serentetan aksi pengingkaran dan penyelewengan serta pengubahan terhadap Al-Qur’an tidak membuatnya kabur sedikitpun. Itulah Al-Qur’an kitab mulia yg kekal keberadaan nya langgeng hukumnya iapun kenyal tetap sesuai dgn segala tempat bangsa dan sepanjang masa.
    Betapa sempurnanya Al-Qur’an dgn hukum-hukum dan ajaran-ajaran Ilahi yg tetap aktual dan akurat. Ia berbicara tentang berbagai sudut kehi-dupan tentang aqidah ibadah etika pergaulan sesama manusia dan alam sekitarnya tentang politik ekonomi dan lain sebagainya.
    Al-Qur’an satu-satunya kitab yg banyak mengandung keajaiban robbani luar biasa baik itu keindahan susunan kata dan kalimatnya ataupun gaya bahasanya tak ada yg mampu menandinginya sekalipun bangsa arab yg ahli sastera dan retorika bahkan seandainya semua manusia dan jin berkumpul dan saling menolong nicaya tidak akan mampu membuatnya. Banyak kisah-kisah di dalamnya tentang hal-hal masa lalu yg terbukti nyata pada saat sekarang ini.
    Betapa agungnya Al-Qur’an dan betapa besarnya kasih sayang Allah Ta’ala kepada kita semua maka diturunkanNya Kitab mulia yg menunjukkan manusia ke jalan yg akan menyelamatkannya sekaligus menganugerahkan keutamaan-keutamaan yg tak terhingga di dalam menelusuri jalan tersebut. Berikut adl berbagai macam keutamaan yg berkenaan dgn membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.
    Keutamaan membaca Al-Qur’an Al-Karim

    • Membaca Al-Qur’an mendatangkan rahmat Allah Ta’ala ” Sesungguhnya orang-orang yg selalu membaca Kitabullah dan mendirikan shalat serta menafkahkan sebagian rizqinya yg telah kami anugerahkan kepadanya secara diam-diam dan terang-terangan mereka mengharapkan suatu perniagaan yg tiada merugi agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha mensyukuri“. . Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an itu lbh utama dari pada membaca tasbih tahlil dan dzikir-dzikir lainnya.
      Perumpamaan mukmin yg membaca Al-Qur’an. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Perumpamaan seorang mukmin yg membaca Al-Qur’an ialah ibarat buah utrujjah baunya harum dan enak rasanya sedangkan perumpamaan orang mukmin yg tidak membaca Al-Qur’an adl ibarat buah kurma tidak berbau tapi manis rasanya. Adapun perumpamaan orang munafik yg membaca Al-Qur’an ialah bagaikan wewangian baunya harum tapi pahit rasanya sedangkan perumpamaan orang munafik yg tidak membca Al-Qur’an adl bagaikan buah hanzolah tidak berbau lagi pahit rasanya“.
      Pahala membaca Al-Qur’an. Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an dihitung untuknya satu kebaikan dan pahala satu kebaikan adl sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan “Aliif laam miim” itu satu huruf melainkan Aliif satu huruf Laam satu huruf dan Miim adl satu huruf“.
      Al-Qur’an menentukan tinggi atau rendahnya tempat di surga bagi pembacanya. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Nanti akan dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an “Bacalah dan naiklah bacalah ia dgn tartil seperti kamu mentartilkan bacaannya sewaktu di dunia. Sesungguhnya tempatmu itu adl berdasarkan ayat terakhir yg kamu baca“.
      Al-Qur’an akan memberi syafa’at kepada pembacanya besok di akherat Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Bacalah selalu Al-Qur’an sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat nanti utk memberi syafa’at kepada para pembacanya“.
      Balasan di akherat bagi orang tua yg anaknya selalu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa selalu membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya niscaya Allah akan memakaikan mahkota kepada kedua orang tuanya besok di hari kiamat yg mana cahaya mahkota tersebut lbh indah dari cahaya matahari yg menyinari rumah-rumah dunia. Maka apakah gerangan balasan pahala yg akan dianugerahkan kepada orang yg membaca dan mengamalkan Al-Qur’an itu sendiri? ” .
      Membaca Al-Qur’an secara kontinyu adl termasuk dambaan tiap muslim Oleh krn itu mereka yg tidak sempat atau tidak mampu utk melakukannya akan merasa iri dgn yg lainnya dan inilah iri hati yg dibenarkan agama. Dalam sebuah hadits shahih Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Tidak diperbolehkan iri hati kecuali terhadap dua hal yakni Kepada seseorang yg dianugerahi Allah Al-Qur’an yg selalu ia lakukan siang dan malam dan kepada seseorang yg diberi Allah harta kekayaan yg selalu menafkahkannya siang dan malam“.
      Membaca Al-Qur’an akan men-datangkan ketenteraman ketenangan kedamaian dan rahmat Allah akan selalu menyertainya Rasul Shalllalllahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda “Jika ada sekelompok orang yg berkumpul di salah satu rumah Allah utk membaca dan mempelajari kitabullah maka akan turun kepada mereka ketentraman kedamaian dan dan mereka akan diliputi oleh rahmat serta dikelilingi oleh para malaikat. Dan Allah selalu menyebut mereka di kalangan penduduk langit“.

  • Perlunya mempelajari dan mendalami Al-Qur’an.
    Al-Qur’an adl kitabullah yg suci wahyu Ilaahi yg telah diturunkan Allah kepada Nabi pilihan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia yg mengandung cahaya robani guna menerangi jalan hidup mereka. Allah berfirman “Sesungguhnya Al-Qur’an ini selalu memberi petunjuk kepada jalan yg lurus“. “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan cahaya yg terang benderang “. “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhan-mu dan penyembuh bagi berbagai macam penyakit dalam dada dan menjadi petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yg beriman“.
    Untuk memperoleh hikmah dari turunnya Al-Qur’an kita perlu memahami nya sehingga mengerti maksud dari tiap ayat yg dikandungnya dgn jalan mempelajarinya utk itu Allah Ta’ala berfirman “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an utk pelajaran maka adakah orang yg mengambil pelajaran?
    Ini adl suatu jaminan mutlak dari Allah Ta’ala yg tidak pernah diberikan kepada kitab-kitab sebelumnya suatu jaminan yg maha tinggi dan sangat berharga tersirat di dalamnya suatu bimbingan bagi mereka yg mengingin kan konsep hidup yg mapan demi meraih kesejahteraan di dunia dan akherat. Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selaku penerima wahyu Ilahi ini yg telah mengetahui dgn pasti tentang kebenaran Al-Qur’an memerintahkan ummatnya utk selalu mempelajarinya sebagaimana sabdaNya “Bahwasanya Al-Qur’an ini adl hidangan Allah maka belajarlah dari hidanganNya semampu kamu“.
    Mempelajari Al-Qur’an tidak sebatas hanya belajar membaca saja tetapi ter masuk juga memikirkan memahami mendalami dan sekaligus melaksanakan ajaran-ajarannya. Firman Allah Ta’ala “Ini adl sebuah Kitab yg Kami turunkan kepadamu penuh dgn berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yg mempunyai pikiran”. “Maka apakah mereka tidak memper hatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?
    Keutamaan mempelajari dan mendalami Al-Qur’an.
    • Orang yg paling baik adl yg mempelajari Al-Qur’an kemudian mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Sebaik-baik kamu adl orang yg mempelajari Al-Qur’an lantas mengajarkannya“.
      Allah akan meninggikan atau merendahkan derajat suatu kaum lantaran Al-Qur’an. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Bahwasanya lantaran Al-Qur’an ini Allah mengangkat derajat suatu kaum dan merendahkan derajat yg lainnya“.
      Orang yg pandai membaca Al-Qur’an dan selalu membacanya akan bersama para malaikat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Orang yg selalu membaca Al-Qur’an dan ia pandai dalam hal itu akan bersama para malaikat yg mulia. Sedangkan orang yg membaca Al-Qur’an dgn terbata-bata dan merasa kesulitan dalam membacanya ia akan mendapatkan dua pahala“.

  • Oleh Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia - Al-Islam
    sumber file al_islam.chm

    Tata cara mandi wajib yang benar

    Tata Cara Mandi Wajib yang Benar” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
    Saya ingin mengerti tata cara mandi wajib yang benar itu bagaimana?
    WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
    Kisworo Djati, S.Pd
    Jawaban
    Assalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh, Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
    Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:

  • Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.

  • Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.

  • Mencuci kemaluan dan dubur.

  • Najis-najis dibersihkan.

  • Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.

  • Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.

  • Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.

  • Membersihkan seluruh anggota badan.

  • Mencuci kaki.
    Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
    Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya.
    Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.
    Rukun dan Sunnah Mandi Janabah
    Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok dalam mandi janabah, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.
    A. Rukun
    Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
    1. Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
    2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
    Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
    Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
    3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
    Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
    Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
    B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:

  • Membaca basmalah.

  • Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air

  • Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. .

  • Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.

  • Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
    Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,

  • Hukum Wanita Bekerja

    Hukum Wanita Bekerja (Keputusan Majlis Fiqh Dunia)

    Oleh : Zaharuddin Abd Rahman,
    http://www.zaharuddin.net/

    Islam membenarkan isteri bekerja tetapi semua kebenaran tadi adalah diikat dengan syarat-syaratnya.

    Keharusan ini termasuk dalam umum ayat Allah SWT yaitu :-

    للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن

    "Bagi lelaki bahagian yang ia usahakan dan bagi wanita bahagian yang ia usahakan" ( An-Nisa : 32 )

    Nabi SAW pula telah menyebutkan bahawa : ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل يده

    "Tiada seorang pun yang makan lebih baik dari orang yang makan hasil dari tangannya sendiri"
    ( Riwayat, Al-Bukhari, no 1966, Fath Al-bari, 4/306)

    Disebut juga dalam sebuah hadith dhoif :

    من بات كالاًّ من عمل يده بات مغفورًا له

    "Siapa yang tidur dengan keletihan dari kerja tangannya sendiri, ia tidur dalam keadaan diampunkan oleh Allah SWT" ( Riwayat Ibn 'Asakir & At-Tabrani ; Al-Haithami dalam Majma Az-Zawaid : Ramai perawinya tidak aku kenali )

    Justru, bekerja dan mencari nafqah adalah wajib bagi lelaki yang tiada sebarang keuzuran tubuh dan aqal bagi menanggung isteri dan keluarganya manakala wanita pada asasnya, hukum Islam meletakkannya untuk berperanan di rumah dan keluarga bagaimanapun wanita tidak dilarang bekerja di luar rumah jika terdapat keperluan serta mampu menepati syarat-syarat yang ditetapkan Islam.
    Isu ini tidak dibincangkan meluas di zaman Nabi atau sahabat kerana terlalu kurang keperluan untuk itu pada zaman tersebut ( Nizam Al-Usrah, Dr Uqlah Al-Ibrahim, 2/280)

    Pesan Sejarah Wanita Bekerja di Zaman Nabi

    Kebanyakan wanita di zaman Nabi dahulu tidak bekerja di luar rumah dan hanya bekerja di sekitar rumahnya sahaja. Cuma sebagian wanita islam adakalanya bertugas di luar rumah sekali sekala berdasarkan keperluan.

    Ummu Atiyah sebagai contoh yang bertugas menguruskan jenazah wanita Islam di Madinah, merawat lelaki yang cedera di medan peperangan disamping itu menyediakan makanan buat pejuang-pejuang Islam.

    Termasuk juga adalah Rufaydah Al-Aslamiyyah, yang merupakan doktor wanita Islam pertama yang mana Nabi SAW menyediakan sebuah khemah khas di masjid Nabi untuk tujuan rawatan bagi pejuang Islam yang cedera ketika peperangan 'Khandaq'.

    Demikian juga Ar-Rabaiyyi` bint Mu`awwiz and Umm Sulaim yang bertugas di luar rumah untuk memberi minuman dan makanan kepada pejuang. Ash-Shifa' binti `Abdullah pula pernah bertugas sebagai guru yang mengajar wanita-wanita islam membaca dan menulis di ketika baginda nabi Muhammad SAW masih hidup.

    Umm Mihjan pula bertugas sebagai pembantu membersihkan masjid nabi sehingga ketika ia meninggal dunia, nabi tercari-carinya dan diberitahu kemudiannya, ia telah meninggal dunia. Sebagai penghormatan, baginda Nabi SAW pergi di kuburnya lalu menunaikan solat jenazah buatnya.

    Selain itu, Khalifah `Umar ibn Al-Khattab juga pernah melantik wanita bernama Ash-Shifa' untuk menjalankan tugas al-hisbah atau 'Shariah auditor' di pasar di ketika itu bagi memastikan ia dijalankan menepati Shariah.

    Semua ini menunjukkan keharusannya, cuma semua keharusan tadi diikat dengan syarat tertentu sebagaimana yang disebut oleh Prof. Dr Md Uqlah Al-Ibrahim antaranya
    ( Nizam Al-Usrah, 2/282 ; Al-Mar'ah Bayna Al-bayt Wal Mujtama', hlm 18) :

    1) Terdapat keperluan : menyebabkan ia terpaksa keluar dari tanggungjawab asalnya (yaitu peranan utama kepada rumahtangga) seperti :
    a. Kematian suami dan memerlukan belanja kehidupan.
    b. Memberikan bantuan kepada dua ibu bapa yang sangat miskin atau suami yang uzur tubuhnya.
    c. Membantu bisnis suami yang memerlukan banyak tenaga dan biaya.
    d. Mempunyai keistemewaan yang hebat sehinggakan kemahiran ini sangat diperlukan oleh masyarakat umumnya (spesialis).

    2) Mestilah kerja ini bersesuaian dengan fitrah seorang wanita dan kemampuan fizikalnya.

    3) Mestilah keluarnya untuk bekerja dengan menutup aurat dan sentiasa menjauhi fitnah di tempat kerja.

    4) Mestilah kerjanya tidak memerlukannya berdua-duaan(khalwat) dan bercampur baur dengan lelaki (ikhtilat tanpa batas/sering bersinggungan langsung).

    Sebagaimana antara dalil yang menunjukkan keperluan untuk tidak bercampur dan berasak-asak dengan kumpulan lelaki sewaktu bekerja adalah firman Allah SWT :

    وَلَمَّا وَرَدَ مَاء مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاء وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

    "Dan tatkala ia ( Musa a.s) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang (lelaki) yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia mendapati di belakang lelaki-lelaki itu, ada dua orang wanita yang sedang memegang (ternaknya dengan terasing dari lelaki).

    Musa berkata: ""Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?"" Kedua wanita itu menjawab: ""Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya" (Al-Qasas : 24 )

    5) Mendapat izin wali atau suami.

    6) Mestilah kerjayanya tidak menyebabkan terganggu dan terhentinya tanggung jawab di rumah terhadap anak serta suami. (Nazarat Fi Kitab As-Sufur, hlm 84)

    7) Tujuan dan niat utama bekerja bukanlah kerana keasyikan dan keghairahan kepada mengumpul harta dan niat semata-mata menyaingi lelaki.

    8) Mestilah berhenti sekiranya terdapat keperluan dan kecatatan dalam pendidikan anak-anak.

    9) Digalakkan/niatkan kerjanya dilakukan dalam tempoh waktu tertentu saja dan bukan selama-lamanya. Sepatutnya berhenti sejurus suami mempunyai kemampuan menanggung seluruh keluarga dengan baik. Kecuali jika mempunyai kualitasi yang amat diperlukan oleh masyarakat umum.

    Sebagai panduan buat suami isteri bekerja, disertakan keputusan majlis Fiqh Sedunia tentang perkara berkaitan.

    Keputusan Majlis Fiqh Sedunia dalam persidangan yang ke-16 bertempat di Dubai pada 9-14 April 2005 telah membuat ketetapan seperti berikut :

    1. Pemisahan tanggungan harta di antara suami isteri

    Isteri mempunyai kelayakan sepenuhnya dan hak harta yang tersendiri. Menurut hukum Shariah, isteri mempunyai hak penuh terhadap (harta) yang diusahakan, samada untuk menggunakannya, memiliki sesuatu, membelanjakannya sementara suami tidak punyai sebarang berkuasa ke atas harta isterinya itu. Isteri juga tidak perlu mendapat izin suami dalam pemilikan hartanya itu dan cara belanjakannya.

    2. Nafkah perkahwinan

    Seorang isteri berhak menerima nafkah yang telah ditetapkan mengikut kemampuan suami bersesuaian dengan uruf yang benar juga kebiasaan masyarakat setempat yang diterima syara'. Kewajipan memberi nafkah ini tidak gugur kecuali jika berlaku nusyuz (di pihak isteri).

    3. Isteri keluar bekerja

    * Tanggungjawab asas bagi seorang isteri ialah mengurus keluarga, mendidik anak-anak dan memberi sepenuh perhatian terhadap generasi masa depan itu. Walaubagaimanapun, di ketika perlu, isteri berhak untuk bekerja dalam bidang yang bersesuaian dengan tabiat dan kemahirannya menurut uruf yang diiktiraf syara' dengan syarat hendaklah dia beriltizam (menjaga) hukum-hukum agama.
    * Kewajipan suami memberi nafkah kepada isteri yang berkerja tidak gugur menurut Islam, selagi mana tidak berlaku ketika keluarnya isteri tersebut untuk bekerja menyebabkan berlakunya isteri 'nusyuz', tatkala itu gugur kewajipan suami memberi nafkah kepada isterinya yang nusyuz.


    4. Isteri turut serta membiayai perbelanjaan keluarga

    * Menurut pandangan Islam, dari awal mula lagi, isteri tidak wajib berkongsi peranan membiayai nafkah (perbelanjaan) yang diwajibkan ke atas suami. Suami juga tidak harus mewajibkan isteri membantunya (dengan bekerja).
    * Kerelaan seorang isteri untuk turut berperanan membantu perbelanjaan keluarga merupakan suatu perkara dibenarkan menurut pandangan syara' demi menjayakan makna bantu membantu dan bertolak ansur di antara suami isteri.
    * Diharuskan untuk membuat persefahaman dan persepakatan di antara suami isteri akan cara pengurusan pendapatan merkea termasuk pendapatan yang diperolehi oleh isteri.
    * Jika keluarnya isteri bekerja memerlukan kos tambahan, maka isteri menanggung sendiri kos tersebut ( seperti pengangkutan dan lain-lain)

    5. Kerja Sebagai Syarat

    * Seorang isteri dibenarkan untuk meletakkan syarat pada akad perkahwinannya bahwa ia hendaklah dibenarkan bekerja, apabila suami redha dengan syarat itu, ia menjadi kemestian baginya untuk membenarkan (setelah kahwin). Syarat itu hendaklah dinyatakan secara jelas ketika akad.
    * Suami pula harus meminta isteri meninggalkan kerjayanya walaupun sebelum ini ia membenarkannya, iaitu sekiranya meninggalkan pekerjaan itu dibuat atas tujuan kepentingan keluarga dan anak-anak.
    * Tidak harus, pada pandangan syara' bagi seorang suami untuk menjadikan keizinannya kepada isteri untuk bekerja dengan syarat isteri hendaklah membantu perbelanjaan keluarga yang diwajibkan ke atas suami; tidak harus juga suami mensyaratkan isteri memberi sebahagian daripada pendapatannya kepada suami.
    * Suami tidak boleh memaksa isteri untuk keluar bekerja.

    6. Perkongsian isteri dalam pemilikan harta

    Apabila isteri benar-benar turut menyumbang harta dan pendapatannya bagi mendapatkan dan memilki rumah, aset tetap atau sebarang projek perniagaan, ketika itu isteri mempunyai hak perkongsian pemilikan terhadap rumah atau projek tersebut mengikut kadar harta yang disumbangkannya.

    7. Penyalahgunaan hak dalam bidang pekerjaan
    * Sebuah perkahwinan itu mempunyai beberpaa kewajiban bersama yang patut ditanggung oleh pasangan suami isteri dan ia ditentukan oleh Shariah Islam dengan jelas. Justeru hendaklah perhubungan antara suami isteri dibina adalah landasan keadilan, tolak ansur dan saling menyayangi. Sebarang tindakan yang melangkaui batasan berkenaan adalah haram pada kacamata syara'.
    * Seorang suami tidak harus menyalahgunakan haknya sebagai suami untuk menghalang isteri bekerja atau memintanya meninggalkan kerjayanya sekiranya ia hanya bertujuan untuk memudaratkannya (isteri) atau diyakini tindakan itu hanya akan menyebabkan keburukan melebihi kepentingan yang diperolehi.
    * Demikian juga halnya ke atas isteri (tidak harus menyalahgunakan keizinan dan hak yang diberikan), iaitu jika ia berterusan dengan kerjayanya hingga menyebabkan mudarat kepada suami dan keluarga atau melebihi maslahat yang diharapkan. Tamat terjemahan

    Kesimpulan Penulis
    * Fitrah wanita menuntut perhatian utama mereka untuk suami, anak dan keluarga. Dan silibus kejayaan mereka adalah dalam bidang ini.
    * Wanita dibenarkan bekerja jika keperluan yang disebutkan di atas benar-benar berlaku.
    * Walaupun wanita dibenarkan bekerja, ia tidak bererti suami boleh duduk berehat jaga anak di rumah. Sepatutnya suami perlu meningkatkan kualiti diri untuk lebih kehadapan sehingga boleh menanggung keluarga tanpa bantuan isteri.
    * Suami isteri bekerja adalah diterima dalam Islam selagi mereka tahu dan bijak merancang pendidikan dan penjagaan anak-anak dan tidak digalakkan isteri berterusan bekerja tanpa sebab-sebab yang mendesak. Sekadar disandarkan oleh perasaan untuk lebih bermewah dan mudah membeli belah (sehingga mengadaikan masa depan anak dan keluarga) dengan menggunakan duit sendiri adalah tidak diterima oleh Islam.
    * Menurut Syeikh Prof Dr Md 'Uqlah, tugas asasi wanita adalah amat besar iaitu sebagai penentu dan pencipta kerjaya seluruh manusia ( menurut asbab kepada hukum alam ),
    * Komen saya : ini kerana mereka diberikan kedudukan oleh Islam untuk mencorak segala pemimpin lelaki masa akan datang iaitu dari kecil hingga besar. Malangnya mereka tidak menganggap besar dan mulianya tugasan itu sehingga mereka mencari kerjaya di luar rumah yang menghasilkan sedikit gaji yang dicintainya. Justeru, kembalilah sebagai pencipta kejayaan lelaki dan wanita dari rumah. Ia adalah silibus kejayaan wanita dalam Islam.

    Sekian,

    Zaharuddin Abd Rahman
    http://www.zaharuddin.net/
    24 Ogos 2007

    Semoga Bermanfaat
    11 Syaaban 1428 H

    Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat

    Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.
    Anda telah berkeluarga? Bagaimana pengalaman Anda selama mengarungi bahtera rumah tangga? Semulus dan seindah yang Anda bayangkan dahulu?
    Mungkin saja Anda menjawab, “Tidak.”
    Akan tetapi, izinkan saya berbeda dengan Anda, “Ya,” bahkan lebih indah daripada yang saya bayangkan sebelumnya.

    Saudaraku, kehidupan rumah tangga memang penuh dengan dinamika, lika-liku, dan pasang surut. Kadang Anda senang, dan kadang Anda bersedih. Tidak jarang, Anda tersenyum di hadapan pasangan Anda, dan kadang kala Anda cemberut dan bermasam muka.
    Bukankah demikian, Saudaraku?
    Berbagai tantangan dan tanggung jawab dalam rumah tangga senantiasa menghiasi hari-hari Anda. Semakin lama umur pernikahan Anda, maka semakin berat dan bertambah banyak perjuangan yang harus Anda tunaikan.
    Tanggung jawab terhadap putra-putri, pekerjaan, karib kerabat, masyarakat, dan lain sebagainya.
    Di antara tanggung jawab yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan Anda ialah tanggung jawab terhadap pasangan hidup Anda.
    Sebelum menikah, sah-sah saja Anda sebagai calon suami membayangkan bahwa pasangan hidup Anda cantik rupawan, bangsawan, kaya raya, patuh, pandai mengurus rumah, penyayang, tanggap, sabar, dan berbagai gambaran indah.
    Bukankah demikian, Saudaraku?
    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
    “Biasanya, seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan: harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, hendaknya engkau lebih memilih wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Al-Qurthubi menjelaskan makna hadits ini dengan berkata, “Empat pertimbangan inilah yang biasanya mendorong seorang lelaki untuk menikahi seorang wanita. Dengan demikian, hadits ini sebatas kabar tentang fakta yang terjadi di masyarakat, dan bukan perintah untuk menjadikannya sebagai pertimbangan. Secara tekstual pun, hadits ini menunjukkan bahwa dibolehkan menikahi seorang wanita dengan keempat pertimbangan itu. Akan tetapi, hendaknya pertimbangan agama lebih didahulukan.”
    Keterangan al-Qurthubi ini semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Amr al-’Ash radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
    ‘Janganlah engkau menikahi wanita hanya karena kecantikan parasnya, karena bisa saja parasnya yang cantik menjadikannya sengsara. Jangan pula engkau menikahinya karena harta kekayaannya, karena bisa saja harta kekayaan yang ia miliki menjadikan lupa daratan. Akan tetapi, hendaklah engkau menikahinya karena pertimbangan agamanya. Sungguh, seorang budak wanita berhidung pesek dan berkulit hitam, tetapi ia patuh beragama, lebih utama dibanding mereka semua.’” (Hr. Ibnu Majah; oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits yang lemah)
    Akan tetapi, sekarang, setelah Anda menikah, terwujudkah seluruh impian dan gambaran yang dahulu terlukis dalam lamunan Anda?
    Bila benar-benar seluruh impian Anda terwujud pada pasangan hidup Anda, maka saya turut mengucapkan selamat berbahagia di dunia dan akhirat. Bila tidak, maka tidak perlu berkecil hati atau kecewa.
    Saudaraku, besarkan hati Anda, karena nasib serupa tidak hanya menimpa Anda seorang, tetapi juga menimpa kebanyakan umat manusia.
    عَنْ أَبِى مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيرٌ، وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ، وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ
    Abu Musa radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Banyak lelaki yang berhasil menggapai kesempurnaan, sedangkan tidaklah ada dari wanita yang berhasil menggapainya kecuali Asiyah istri Fir’aun dan Maryam binti Imran. Sesungguhnya, kelebihan Aisyah dibanding wanita lainnya bagaikan kelebihan bubur daging [1] dibanding makanan lainnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Saudaraku, berbahagia dan berbanggalah dengan pasangan hidup Anda, karena pasangan hidup Anda adalah wanita terbaik untuk Anda!
    Anda tidak percaya? Silakan Anda membuktikannya. Bacalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, lalu terapkanlah pada istri Anda.
    لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
    “Tidak pantas bagi lelaki yang beriman untuk meremehkan wanita yang beriman. Bila ia tidak menyukai satu perangai darinya, pasti ia puas dengan perangainya yang lain.” (Hr. Muslim)
    Saudaraku, Anda kecewa karena istri Anda kurang pandai memasak? Tidak perlu khawatir, karena ternyata istri Anda adalah penyayang.
    Anda kurang puas dengan istri Anda yang kurang pandai mengurus rumah dan kurang sabar? Tidak usah berkecil hati, karena ia begitu cantik rupawan.
    Anda berkecil hati karena istri Anda kurang cantik? Segera besarkan hati Anda, karena ternyata istri Anda subur sehingga Anda mendapatkan karunia keturunan yang shalih dan shalihah. Coba Anda bayangkan, betapa besar penderitaan Anda bila Anda menikahi wanita cantik akan tetapi mandul.
    Demikianlah seterusnya.
    Tidak etis dan tidak manusiawi bila Anda hanya pandai mengorek kekurangan istri, namun Anda tidak mahir dalam menemukan kelebihan-kelebihannya. Buktikan Saudaraku, bahwa Anda benar-benar seorang suami yang berjiwa besar, sehingga Anda peka dan lihai dalam membaca kelebihan pasangan Anda.
    Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu peka dan mahir dalam membaca segala hal, termasuk suasana hati istrinya. Aisyah mengisahkan,
    قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّي رَاضِيَةً، وَإِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى . قَالَتْ: فَقُلْتُ مِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذَلِكَ، فَقَالَ: أَمَّا إِذَا كُنْتِ عَنِّي رَاضِيَةً فَإِنَّكِ تَقُولِيْنَ لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ، وَإِذَا كُنْتِ غَضْبَى قُلْتِ لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيمَ. قَالَتْ: قُلْتُ أَجَلْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَ
    “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Sungguh, aku mengetahui bila engkau ridha kepadaku, demikian pula bila engkau sedang marah kepadaku.’ Spontan, Aisyah bertanya, ‘Darimana engkau dapat mengetahui hal itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Bila engkau sedang ridha kepadaku, maka ketika engkau bersumpah, engkau berkata, ‘Tidak, demi Tuhan Muhammad. Adapun bila engkau sedang dirundung amarah, maka ketika engkau bersumpah, engkau berkata, ‘Tidak, demi Tuhan Ibrahim.’’ Mendengar penjelasan ini, Aisyah menimpalinya dan berkata, ‘Benar, sungguh demi Allah, wahai Rasulullah, ketika aku marah, tiada yang aku tinggalkan, kecuali namamu saja.’” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Demikianlah teladan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau begitu peka dengan suasana hati istrinya, sehingga beliau bisa membaca isi hati istrinya dari ucapan sumpahnya. Walaupun Aisyah berusaha untuk menyembunyikan isi hatinya, tetap bermanis muka, senantiasa berada di sanding Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berbicara seperti biasa, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menebak suasana hatinya dari perubahan cara bersumpahnya. Luar biasa, perhatian, kejelian, dan kepekaan yang tidak ada bandingnya.
    Tidak mengherankan, bila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    (خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
    “Orang terbaik di antara kalian ialah orang yang terbaik dalam memperlakukan istrinya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan istriku.” (Hr. At-Tirmidzi)
    Bagaimana dengan Anda, Saudaraku? Dengan apa Anda dapat mengenali dan meraba suasana hati pasangan Anda?
    Saudaraku, tidak ada salahnya bila sejenak Anda kembali memutar lamunan dan gambaran tentang istri ideal dan idaman yang pernah singgah dalam benak Anda. Selanjutnya, bandingkan gambaran istri idaman Anda dengan gambaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kaum wanita berikut ini,
    الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ
    “Wanita itu bagaikan tulang rusuk. Bila engkau ingin meluruskannya, niscaya engkau menjadikannya patah, dan bila engkau bersenang-senang dengannya, niscaya engkau dapat bersenang-senang dengannya, sedangkan ia adalah bengkok.” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Pada riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ تَسْتَقِيمُ لَكَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَلِيقَةٍ وَاحِدَةٍ وَإِنَّمَا هِيَ كَالضِّلَعُ إِنْ تُقِمْهَا تَكْسِرْهَا وَإِنْ تَتْرُكْهَا تَسْتَمْتِعْ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ
    “Tidak mungkin istrimu kuasa bertahan dalam satu keadaan. Sesungguhnya, wanita itu bak tulang rusuk. Bila engkau ingin meluruskannya, niscaya engkau menjadikannya patah. Adapun bila engkau biarkan begitu saja, maka engkau dapat bersenang-senang dengannya, (tetapi hendaklah engkau ingat) ia adalah bengkok.” (Hr. Ahmad)
    Nah, sekarang, silakan Anda mengorek memori Anda tentang wanita pendamping hidup Anda. Temukan berbagai kelebihan padanya, dan selanjutnya tersenyumlah, karena ternyata istri Anda memiliki banyak kelebihan.
    Lalu, bila pada suatu hari Anda merasa tergoda oleh kecantikan wanita lain, maka ketahuilah bahwa sesuatu yang dimiliki oleh wanita itu ternyata juga telah dimiliki oleh istri Anda. Maka, bergegaslah untuk membuktikan hal ini pada istri Anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
    “Bila engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu! Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal yang dimiliki oleh wanita yang engkau lihat itu.” (Hr. At-Tirmidzi)
    Demikianlah caranya agar Anda dapat senantiasa puas dan bangga dengan pasangan hidup Anda. Anda selalu dapat merasa bahwa ladang Anda tampak hijau, sehijau ladang tetangga, dan bahkan lebih hijau.
    Selamat berbahagia dengan pasangan hidup yang telah Allah karuniakan kepada Anda. Semoga Allah memberkahi bahtera rumah tangga Anda.
    Sebaliknya, sebagai calon istri, Anda juga berhak untuk mendambakan pasangan hidup yang tampan, gagah, kaya raya, pandai, berkedudukan tinggi, penuh perhatian, setia, penyantun, dermawan, dan lain sebagainya.
    Betapa indahnya gambaran rumah tangga Anda, dan betapa istimewanya pasangan hidup Anda, andai gambaran Anda ini dapat terwujud. Bukankah demikian, Saudariku?
    Saudariku, setelah Anda menikah, benarkah seluruh kriteria suami ideal yang pernah menghiasi lamunan Anda ini terwujud pada pasangan hidup Anda?
    Bila benar terwujud, maka saya ucapkan selamat berbahagia di dunia dan akhirat, dan bila tidak, maka tidak perlu berkecil hati.
    Besarkan hatimu, wahai Saudariku! Percayalah, bahwa pada pasangan hidup Anda ternyata terdapat banyak kelebihan.
    Bila selama ini, Saudari ciut hati karena suami Anda miskin harta, maka tidak perlu khawatir, karena ia penuh dengan perhatian dan tanggung jawab.
    Bila selama ini, Saudari kecewa karena suami Anda ternyata kurang tampan, maka percayalah bahwa ia setia dan bertanggung jawab.
    Andai selama ini, Saudari kurang puas karena suami Anda kurang perhatian dengan urusan dalam rumah, tetapi ia begitu membanggakan dalam urusan luar rumah.
    Juga, andai selama ini, sikap suami Anda terhadap Anda kurang simpatik, maka tidak perlu hanyut dalam duka dan kekecawaan, karena ia masih punya jasa baik yang tidak ternilai dengan harta. Ternyata, selama ini, suami Anda telah menjaga kehormatan Anda, menjadi penyebab Anda merasakan kebahagiaan menimang putra-putri Anda.
    Saudariku, Anda tidak perlu hanyut dalam kekecewaan karena suatu hal yang ada pada diri suami Anda. Betapa banyak kelebihan-kelebihan yang ada padanya. Berbahagia dan nikmatilah kedamaian hidup rumah tangga bersamanya.
    Berlarut-larut dalam kekecewaan terhadap suatu perangai suami Anda dapat menghancurkan segala keindahan dalam rumah tangga Anda. Bukan hanya hancur di dunia, bahkan berkelanjutan hingga di akhirat kelak.
    Saudariku, simaklah peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Agar anda dapat menjadikan bahtera rumah tangga Anda seindah dambaan Anda.
    أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ، قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
    “Aku diberi kesempatan untuk menengok ke dalam neraka, dan ternyata kebanyakan penghuninya ialah para wanita, akibat ulah mereka yang selalu kufur/ingkar.” Spontan, para shahabat bertanya, “Apakah yang engkau maksud adalah mereka kufur/ingkar kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka terbiasa ingkar terhadap perilaku baik, dan ingkar terhadap jasa baik. Andai engkau berbuat baik kepada mereka seumur hidupmu, lalu ia mendapatkan suatu hal padamu, niscaya mereka begitu mudah berkata, ‘Aku tidak pernah mendapatkan kebaikan sedikit pun darimu.’” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Anda mendambakan kebahagian dalam rumah tangga?
    Temukanlah bahwa kebahagian hidup dan berumah tangga terletak pada genggaman tangan suami Anda. Pandai-pandailah membawa diri, sehingga suami Anda rela membentangkan kedua telapak tangannya, dan memberikan kebahagian berumah tangga kepada Anda.
    Percayalah Saudariku, suami Anda adalah pasangan terbaik untuk Anda.
    إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
    “Bila seorang istri telah mendirikan shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadan, menjaga kesucian dirinya, dan taat kepada suaminya, niscaya kelak akan dikatakan kepadanya, ‘Silakan engkau masuk ke surga dari pintu mana pun yang engkau suka.’” (Hr. Ahmad dan lainnya)
    Tidakkah Anda mendambakan termasuk orang-orang mukminah yang mendapatkan kebebasan masuk surga dari pintu yang mana pun?
    Kunci Keberhasilan Rumah Tangga
    Saudaraku, mungkin selama ini Anda bersama pasangan hidup Anda, terus berusaha mencari pola rumah tangga yang dapat mendatangkan kebahagiaan untuk Anda berdua.
    Anda berhasil menemukannya?
    Bila Anda berhasil, maka saya ucapkan selamat berbahagia. Adapun bila belum, maka segera temukan kunci keberhasilan rumah tangga Anda pada firman Allah berikut,
    وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
    “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan satu tingkat daripada istrinya.” (Qs. al-Baqarah: 228)
    Hak pasangan Anda setimpal dengan kewajiban yang ia tunaikan kepada Anda. Semakin banyak Anda menuntut hak Anda, maka semakin banyak pula kewajiban yang harus Anda tunaikan untuknya.
    Shahabat Abdullah bin ‘Abbas memberikan contoh nyata dari aplikasi ayat ini dalam rumah tangganya. Pada suatu hari, beliau berkata, “Sesungguhnya, aku senang untuk berdandan demi istriku, sebagaimana aku pun senang bila istriku berdandan demiku, karena Allah Ta’ala telah berfirman,
    وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
    ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.’
    Aku pun tidak ingin menuntut seluruh hakku atas istriku, karena Allah juga telah berfirman,
    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
    ‘Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan satu tingkat daripada istrinya.’” (Hr. Ibnu Abi Syaibah dan ath-Thabari)
    Bagaimana dengan dirimu, wahai saudara dan saudariku? Kapankah Anda berdandan? Ketika sedang berada di rumah atau ketika hendak keluar rumah? Selama ini, sejatinya, untuk siapa Anda berdandan? Benarkah Anda berdandan untuk pasangan Anda, ataukah Anda berdandan dan tampil menawan untuk orang lain?
    Saudaraku, bahu-membahu, saling melengkapi kekurangan, dan saling pengertian adalah salah satu prinsip dasar dalam membangun rumah tangga. Tidak layak bagi Anda untuk berperan sebagai penonton setia ketika pasangan Anda sedang mengerjakan pekerjaannya. Usahakan sebisa Anda untuk turut menyelesaikan pekerjaannya. Demikianlah, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dalam rumah tangga beliau.
    Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan,
    كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الأَذَانَ خَرَجَ
    “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sebagian pekerjaan istrinya, dan bila beliau mendengar suara azan dikumandangkan, maka beliau bergegas menuju ke mesjid.” (Hr. Bukhari)
    Constance Gager, ketua studi sekaligus asisten profesor di Montclair State University, Montclair, New Jersey, mengadakan penelitian tentang hubungan perilaku suami-istri dengan keromantisan dalam bercinta. Ia mengelompokkan para suami yang menjadi objek penelitiannya ke dalam dua kelompok.
    Kelompok pertama adalah suami-suami yang tidak peduli dan jarang membantu pekerjaan istri. Kelompok kedua adalah suami-suami yang sering turut serta dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga istri.
    Hasilnya luar biasa! Suami di kelompok kedua, yaitu yang sering membantu pekerjaan istrinya, terbukti lebih romantis dan lebih sering memadu cinta dengan pasangannya. Hubungan yang harmonis dan indah, begitu kental dalam rumah tangga mereka.
    Sejatinya, penemuan ini bukanlah hal baru, karena secara logika, suami yang dengan rendah hati membantu pekerjaan istrinya pastilah lebih dicintai oleh istrinya. Tentunya, ini memiliki hubungan erat dengan keromantisan suami-istri dalam bercinta.
    Sebaliknya, istri yang peduli dengan pekerjaan suami, pun akan mengalami hal yang sama.
    Nah, bagaimana dengan diri Anda, wahai Saudaraku?
    Selamat membuktikan resep manjur ini! Semoga berbahagia, dan hubungan Anda berdua semakin romantis dan harmonis.
    Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi Anda. Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wallahu a’lam bish-shawab.

    Melihat Aurat Istri Ketika Shalat

    Pertanyaan:
    Ketika sedang shalat di rumah, tiba-tiba istri dengan pakaian dalaman melintas di sampingku. Dengan tanpa sengaja akupun melihatnya. Sahkah shalatku? Mohon dijelaskan, jazaakumullah khairan
    Jawab:
    Selayaknya orang yang shalat berusaha untuk khusyu. Karena khusyu merupakan jantungnya shalat. Karena itu, dia harus menjaga agar selalu khusyu, sehingga shalatnya bisa sempurna.
    Beberapa hadis berikut merupakan dalil yang menunjukkan pentingnya upaya menjaga khusyu ketika shalat :
    Pertama, hadis riwayat A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai baju yang ada luriknya. Tiba-tiba sekilas beliau melihat motif luriknya. Setelah selesai shalat, beliau bersabda:
    اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي
    “Kembalikan bajuku ini kepada Abu Jahm, dan berikan aku baju Ambijaniyah. Karena baju ini telah mengganggu konsntrasiku ketika shalat” (HR. Bukhari & Muslim)
    Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari A’isyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي
    “Saya melihat motif baju ini ketika shalat, dan saya khawatir baju ini akan selalu menggangguku” (HR. Bukhari & Muslim)
    Kedua, hadis dari Ibnu Mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shalat. Beliau-pun menjawab salam kepadaku (dengan isyarat). Setelah berselang beberapa hari, kami pulang dari negeri Habasyah, aku memberi kepada beliau ketika shalat, namun beliau tidak menjawabnya. Kemudian beliau bersabda:
    إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا
    “Sesungguhnya dalam shalat, isinya hanyalah kesibukan” (HR. Bukhari & Muslim)
    An-Nawawi mengatakan:
    Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa orang yang shalat, tugasnya hanyalah menyibukkan diri dengan shalatnya. Dia merenungi apa yang dia baca dan tidak mempedulikan yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 5/27)
    Terkait kasus seseorang yang melihat aurat istrinya ketika shalat, atau melihat istri memakai pakaian dalaman sementara dia sedang shalat, bisa dipastikan akan mengganggu shalatnya. Sementara status shalatnya dapat dirinci sebagai berikut:
    Pertama, jika dia melihatnya secara tiba-tiba, di luar kesengajaan, dan tidak keterusan, kemudian dia berusaha menundukkan pandangannya dan kembali menjaga kekhusyuan shalatnya maka tidak ada masalah dengan ibadahnya. Karena dia tidak sengaja melihatnya.
    Kedua, orang tersebut melihatnya dengan sengaja dan bahkan terus memandang, hukum minimal untuk kasus ini adalah makruh. Karena perbuatan semacam ini bisa dipastikan akan membangkitkan syahwat, mengganggu shalatnya, dan menghilangkan rasa khusyu, yang merupakan ruh shalat.
    Allahu a’lam

    Muslimah Setelah Lulus Kuliah

    Di antara nikmat Allah yang paling besar yang dikaruniakan kepada kita yaitu nikmat mendapatkan petunjuk kepada agama yang Allah ridhai ini, agama Islam, yang merupakan satu-satunya agama yang utama dan lurus di antara agama-agama yang lain. Agama Islam telah memberikan setiap hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya dan telah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
    Dalam perkara ‘ubudiyah (peribadatan), hal tersebut direalisasikan dengan beribadah hanya kepada Allah semata, tak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
    وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّين
    Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama” (QS. Al Bayyinah : 5)
    Adapun dalam perkara muamalah, agama Islam memerintahkan untuk menunaikan hak kepada sesuatu yang memang berhak menerimanya. Ada hak yang harus ditunaikan bagi diri sendiri, keluarga, kerabat, dan bagi orang-orang yang bergaul dengan kita. Dalam urusan perjanjian antara kita dengan orang lain, agama kita juga memerintahkan untuk menunaikan janji dan melarang kita untuk berkhianat dan menyelisihi perjanjian tersebut.
    Agama kita ini, alhamdulillah, memerintahkan untuk memiliki akhlak yang terpuji, baik secara umum atau terperinci, serta melarang melakukan perbuatan yang buruk, baik secara umum maupun terperinci. Oleh karena itu, barangsiapa yang benar-benar merenungkan aturan-aturan dalam agama ini, maka ia akan mendapati Islam adalah satu-satunya agama yang baik dan lurus pada semua tempat dan waktu. Islam merupakan pujian, kehormatan, dan kemuliaan bagi pemeluknya serta akan menghantarkan pemeluknya pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dengan agama Islam pula pemeluknya akan menjadi lebih baik, jasmani maupun ruhani. Barangsiapa yang meragukan hal tersebut hendaklah dia mentelaah kembali generasi awal Islam ketika kaum muslimin saat itu merupakan generasi Islam yang sebenarnya, lahir maupun batin. Kehidupan dunia dan orang-orang yang berbuat tipu daya tidak mampu memperdayakan mereka dari Allah.
    Oleh karena itu, kita wajib bersyukur atas nikmat bisa memeluk agama yang lurus ini dan mengokohkan nikmat yang agung ini dengan berbuat amal sholih yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara lahir maupun batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Allah Ta’ala berfirman,
    وَإِن تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ
    Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (QS. Muhammad : 38)
    Adapun nikmat beragama Islam ini jika kita mau bersyukur, maka akan terus menetap dalam diri kita bahkan terus bertambah. Sedangkan jika kita ingkar, maka akan lenyap dan digantikan dengan syiar kekufuran, bid’ah, dan kesesatan. Sebagaimana nikmat berupa keamanan jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan ketakutan, nikmat berupa rizki jika tidak disyukuri maka akan digantikan dengan kefakiran. Maka, nikmat Islam lebih patut untuk disyukuri daripada hal-hal tersebut. Sampai di sini kutipan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.
    Allah Ta’ala juga berfirman,
    لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
    Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih“.(QS. Ibrahim : 7)
    Bentuk rasa syukur seorang hamba adalah berporos pada tiga pondasi dasar berikut, dimana tidaklah seorang hamba itu dikatakan bersyukur kecuali dengan mengumpulkan ketiga hal tersebut dalam dirinya. Pertama, mengakui nikmat tersebut dalam hatinya. Kedua, mengungkapkan atau manampakkan dalam lisan maupun anggota badannya. Ketiga, menggunakan nikmat tersebut untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu syukur dapat berupa amalan hati, lisan, maupun anggota badan. Amalan hati yakni dengan mengakui nikmat tersebut berasal dari-Nya dan mencintai Sang Pemberi nikmat, amalan lisan yaitu dengan memuji dan menyanjung Allah dengan penuh rasa pengagungan, dan amalan anggota badan yaitu dengan mempergunakannya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari melakukan kemaksiyatan.
    Hukum Keluarnya Wanita dari Dalam Rumahnya
    Pada umumnya, setelah lulus dari kuliah, maka seorang lulusan perguruan tinggi akan berlomba-lomba mencari pekerjaan baik pada sektor swasta ataupun sebagai pegawai negeri sipil. Sebelum jauh melangkah, hendaknya seorang muslimah memperhatikan langkahnya agar selamat di dunia dan akhirat. Agama Islam tidaklah melarang seorang muslimah untuk mencari rizki (menghasilkan uang), akan tetapi segala sesuatunya harus dipandang dalam bingkai syariat.
    Hukum asal seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Sebagaimana dalam firman Allah,
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ
    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al Ahzab : 33)
    Imam Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, dan istiqamahlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar tanpa ada hajat (keperluan).”
    Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Tetaplah kalian di dalam rumah kalian karena hal tersebut lebih selamat dan terjaga”
    Perintah Allah kepada para wanita untuk tetap berada di rumahnya merupakan suatu ibadah yang sangat agung yang mengandung banyak hikmah. Karena makna ibadah mencakup seluruh amalan yang dicintai dan diridhai Allah. Dan tidaklah Allah memerintahkan suatu amalan kecuali Allah mencintai dan meridhai amalan tersebut.
    Hal ini sebagaimana makna ibadah yang telah didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai sebuah kata yang mencakup seluruh bentuk amalan yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perkataan dan pebuatan, yang tampak ataupun tidak tampak. Dengan perkataan lain, ibadah yaitu mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya .
    Dengan menetapnya seorang wanita dalam rumahnya maka ia akan dapat mengerjakan berbagai keperluan rumah tangga, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anak mereka, serta melakukan berbagai amal kebajikan. Jika seorang wanita sering meninggalkan rumahnya, niscaya ada kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan sehingga kerusakan pun merajalela. Betapa banyak kita dapati pada masa sekarang ini kasus perzinaan, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya yang salah satu penyebabnya adalah istri atau ibu meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja di luar daerah sehingga hak-hak suami atau anak-anak mereka menjadi terabaikan.
    Meski demikian, Allah telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk keluar rumah apabila ada keperluan yang mendesak. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Pada suatu malam Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (untuk suatu keperluan). Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia pun berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau, wahai Saudah, tidaklah tersembunyi dari kami”. Maka Saudah pun kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut pada beliau. Beliau sedang berada di rumahku untuk makan malam dan saat itu tangan beliau sedang memegang segelas susu. Maka, turunlah firman Allah yang meringankan permasalahan tersebut. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah memberi ijin kepada kalian untuk keluar rumah demi menunaikan keperluan kalian’” (HR. Bukhari)
    Perhatikanlah, wahai saudariku, bukankah aturan bahwasanya seorang wanita hendaknya tetap di dalam rumahnya adalah aturan yang justru memuliakan para wanita. Wanita tidaklah diberi beban untuk mencari nafkah sebagaimana seorang bapak atau ayah. Salah satu hikmahnya yaitu karena wanita memiliki kekuatan fisik yang berbeda dengan laki-laki. Setiap bulannya wanita juga harus mengalami haid. Ketika melahirkan, mengalami nifas dan saat menyusui pun seorang wanita akan mengalami kelemahan yang tidak dialami laki-laki. Secara fitrahnya, anak juga akan lebih aman dan nyaman ketika dekat dengan ibunya. Maka tidak ada tempat yang paling baik dan paling aman bagi seorang wanita kecuali tetap berada di rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Tatkala ia keluar rumah maka setan akan menghias-hiasinya” (HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’  hadits no.6690).
    Adab-adab Keluar Rumah
    Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan di atas, seorang muslimah diperkenankan keluar dari rumahnya apabila ada keperluan yang mendesak. Meski demikian, hendaknya ia tetap memperhatikan adab-adab berikut tatkala akan keluar rumah.
    1. Mengenakan hijab yang syar’i.
    2. Tidak menggunakan wewangian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menggunakan wewangian lalu melewati sekumpulan orang, maka wanita tersebut begini dan begini – yaitu berbuat zina” (HR. Tirmidzi dan dia berkata. “Hadits hasan shahih)
    3. Merendahkan suara langkah kakinya agar suara sandalnya tidak terdengar. Allah Ta’ala berfirman,
      وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
      Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
    4. Jika wanita tersebut berjalan bersama temannya, hendaklah mereka tidak saling mengobrol jika ada lelaki di dekatnya. Hal ini bukan karena suara wanita adalah aurat, akan tetapi terkadang jika seorang lelaki mendengar suara wanita, hal itu akan menimbulkan godaan.
    5. Harus meminta ijin pada suaminya jika ia telah bersuami. Jika belum, maka harus seijin walinya.
    6. Jika akan mengadakan perjalanan yang sudah tergolong safar, maka harus disertai mahram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali disertai mahramnya“. Hadits ini juga berlaku umum untuk safar menggunakan pesawat atau selainnya.
    7. Tidak berdesakan dengan laki-laki meski ketika thawaf dan sa’i. Jika memungkinkan untuk berjalan tanpa berdesakan maka hendaknya ia lakukan.
    8. Menghiasi dirinya dengan malu.
    9. Menundukkan pandangan.
    10. Tidak menanggalkan pakaian luarnya untuk tujuan bersolek kecuali di dalam rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita manapun yang menanggalkan pakaian selain di dalam rumah suaminya, terkoyaklah apa yang ada di antaranya dengan Allah” (Hadits shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di dalam Musnad Imam Ahmad)
    Mau Kemana Setelah Lulus Kuliah?
    Sejatinya, ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan seorang wanita selepas dari bangku kuliah. Bagi yang menghendaki bekerja, maka yang paling utama dipilih adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah dengan tanpa melalaikan kewajiban utama sebagai seorang istri atau ibu. Beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan dari dalam rumah, antara lain:
    1. Penjahit pakaian wanita dan anak-anak (konveksi).
    2. Penulis buku atau majalah.
    3. Usaha jual beli seperti membuka warung, toko, atau toko on-line.
    4. Produsen berbagai kerajinan.
    5. Jasa seperti usaha laundry, fotokopi, pengetikan, dll.
    6. Katering atau rumah makan.
    7. Bimbingan belajar.
    8. Praktek medis (misal: bidan, dokter, dokter gigi, dan lain sebagainya).
    9. Salon kecantikan khusus muslimah.
    10. Dan lain sebagainya.
    Adapun jika terpaksa bekerja di luar rumah, maka seorang muslimah hendaknya memilih pekerjaan yang tidak menyimpang dari jalur syariat seperti :
    1. Pengajar sekolah untuk anak-anak dan wanita.
    2. Tenaga medis khusus pasien anak-anak dan wanita.
    3. Karyawan perusahaan yang tidak bercampur antara lelaki dengan wanita.
    4. Dan lain sebagainya.
    Yang terpenting dari itu semua adalah membekali diri dengan ilmu syar’i dan wawasan serta keterampilan terkait dunia yang  akan digelutinya tersebut. Seorang wanita yang akan menikah tentu saja harus membekali diri dengan ilmu yang terkait dengan hukum-hukum seputar pernikahan, hak-hak suami, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan wanita yang akan  bekerja. Ia harus mengetahui lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan syariat, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhinya jika ia akan terjun dalam dunia kerja, adab-adabnya, dan sebagainya. Sebagai contoh, seorang wanita yang akan menekuni usaha jual beli. Selain harus mengetahui seluk beluk dunia yang akan digelutinya, dia juga harus memahami fikih jual beli agar usahanya tidak melanggar aturan syariat.
    Penutup
    Hendaknya seorang wanita yang akan atau sudah lulus kuliah tidak gamang dalam menatap masa depannya. Kesuksesan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, karier yang bagus, atau hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Akan tetapi, kesuksesan sejati itu diukur dari seberapa banyak seseorang tersebut dapat mengamalkan berbagai aturan agama yaitu kesuksesan yang dapat menghantarkan seseorang pada kenikmatan abadi di surga.
    إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيرُ
    Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar.” (QS. Al Buruuj: 11)
    Yakinlah, wahai saudariku, bahwasanya dengan ketakwaan kita kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar dan memudahkan segala urusan kita.
    وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
    Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath Thalaq: 2)
    وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
    Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq: 4)
    الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
    ***
    muslimah.or.id
    Penyusun : Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti, S. Farm., Apt.
    Referensi
    DR. ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alusy Syaikh, Lubabut Tafsir min Ibni Katsir (Terjemah), Jilid 6, cet.III, Pustaka Imam Syafii, Bogor, th. 2006 M.
    Ibnu Rajab, Ibnul Qayyim dan Abu Hamid Al Ghazali, Tazkiyatun Nufus wa Tarbiyatuha kama Yuqarriruhu Ulama As Salaf, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Dr. Ahmad Farid, Darul Qalam, Beirut, Libanon.
    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar Rajihi, Syarh Al ‘Ubudiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, cet.I, Darul Fadhilah, Riyadh, th. 1420 H.
    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, cet.I, Dar Ibni Hazm, Beirut, Libanon, th. 1424 H.
    Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Fiqh Mar’ah Muslimah, dikumpulkan dan disusun ulang oleh Sholah As Sa’id, Darul ‘Aqidah, Iskandariyah, Mesir, th. 1428 H.
    Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Nashihati lin Nisa’, Darul Atsar, Shan’a, Yaman, th. 1426 H.
    Penulis ringkas dari mukadimah Nashaih Haula At Tabarruj was Sufur wal Ikhtilath dalam Fiqh Mar’ah Muslimah hal. 599-601
    Tazkiyatun Nufus, hal. 93.
    Terj. Lubabut Tafsir min Ibni Katsir, hal. 477.
    Taisir Al Karimirrahman, hal. 633.
    Syarh Al Ubudiyyah, hal. 6
    Nashihati lin Nisa’, hal. 122-123.